Aikmel Timur - Penetapan RKPDes adalah proses penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), di mana seluruh elemen masyarakat desa,Lembaga Desa berpartisipasi dalam menentukan prioritas program pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. RKPDes yang telah ditetapkan kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kamis 30 Oktober 2026, tepat pukul 09:00 pagi, Aula Kantor Desa Aikmel Timur telah melaksanakan Penetapan RKPDes Tahun 2026 dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa Kecamatan dan Tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun, penyusunan rancangan RKPDes, hingga pembahasan prioritas program pembangunan. RKPDes Tahun 2026 disusun berdasarkan RPJM Desa serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.
Hasil musyawarah menyepakati dan menetapkan RKPDes Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Dengan ditetapkannya RKPDes ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi dan misi Desa Aikmel Timur.