You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aikmel Timur
Desa Aikmel Timur

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Aikmel Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Kode Pos 83653

Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 Desa AIKMEL TIMUR

SUCI LESTARI 23 Februari 2023 Dibaca 205 Kali
Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 Desa AIKMEL TIMUR

Desa Aikmel Timur (22-02-2023) Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untukmengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahanDesa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan Desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya

Semoga dengan penyampaian Informasi APB Desa ini masyarakat bisa lebih mengawasi Anggaran desa demi kemanfaatan bersama warga masyarakat Desa. Salah satu Transparansi Keuangan Desa Adalah melalui Papan Hak Informasi Masyarakat terhadap APBDes, sbb. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image