You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aikmel Timur
Desa Aikmel Timur

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Aikmel Timur Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur Kode Pos 83653

MUSDES PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PAW) Desa Aikmel Timur Tahun 2023

SUCI LESTARI 01 November 2022 Dibaca 3.236 Kali
MUSDES PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PAW) Desa Aikmel Timur Tahun 2023

Senin (31/10/2022) Bertempat Di Aula Kantor Desa Aikmel Timur Dilaksanakan Kegiatan Yang Diprakarsai Pj. Kepala Desa Aikmel Timur yaitu Purnama Hadi, SH Yaitu Kegiatan Dalam Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Aikmel Timur.

Adapun Dalam Hal Ini, Pasal yang digunakan Dari berbagai sumber referensi terkait dengan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 42 berbunyi:

(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.

(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Tata Cara PAW Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa

Sebelum penyelenggaraan Musdes, kegiatan-kegiatan yang dilakukan yaitu;

  1. a) Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
  2. b) Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
  3. c) Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Penitia Pemilihan;
  4. d) Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
  5. e) Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Penitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
  6. f) Penetapan Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Pelaksanaan Musdes dapat ditempuh dengan mekanisme berikut;

  1. Penyelenggaraan musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
  2. Pengesahan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  3. Pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh Musyawarah Desa;
  4. Pelaporan hasil pemilihan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Musyawarah Desa;
  5. Pengesahan Calon Terpilih oleh Musyawarah Desa;
  6. Pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan Calon Kepala Desa Terpilih;
  7. Pelaporan Calon Kepala Desa Terpilih hasil Musyawarah Desa oleh Ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
  8. Penerbitan Keputusan Bupati (SK) tentang pengesahan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
  9. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan (SK) pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam Kegiatan Ini Dihadiri Oleh Camat Aikmel Dan Diwakili Oleh Pejabat Lainnya, Pj.  Kepala Desa Aikmel Timur Beserta Staf, Pendamping Desa, Ketua BPD Dan Anggota, Anggota Karang Taruna Aikmel Timur, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Dan Berjalan Dengan Lancar.

Dalam Pembentukan Panitia PAW, Kepanitiaan yang dibentuk dari unsur 2 Perangkat Desa, 5 dari Tokoh Masyarakat Yang Di Wakilkan dari Masing-Masing Wilayah Berdasarkan Musyawarah bersama Panitia PAW Tahun 2022, Adapun Pukul 11.00 Berdasarkan Anggota Yang Sudah di Pilih dan Langsung di Lantik dan Disahkan oleh Ketua BPD Desa Aikmel Timur Sampai Selesai dan Tidak Ada Kendala Sama Sekali.

Pendamping Desa Juga  Menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) agar nanti saat melaksanakan tugas dilaksanakan dengan berlaku adil, propesional dan Netral Sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur. hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi pada saat pemilihan nanti.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image